Alhamdulillah! Rumah Ibadah di Tanjungpinang Tak Ditutup Selama PPKM Darurat

Ilustrasi - Umat Islam melaksanakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyatakan tidak akan menutup rumah ibadah yang ada di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 20 Tahun 2021, rumah ibadah itu tidak ditutup total,” kata Koordinator Lapangan Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Pemkot Tanjungpinang Surjadi di Tanjungpinang, Sabtu (10/7).

Baca juga: Dewan Dakwah Kepri Minta Masjid Tak Ditutup Selama PPKM Darurat

Menurut Surjadi, mengacu pada Inmendagri terbaru tentang perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lainnya tidak menyeleggarakan kegiatan keagamaan berjamaah.

“Bahasanya tidak digunakan untuk peribadatan berjamaah. Mungkin seperti salat sendiri-sendiri,” ujarnya lagi.

Surjadi, yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang itu menegaskan, kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan rumah ibadah hanya terisi 25 persen telah dicabut.

“Tidak 25 persen, itu SE yang lama. Tapi ternyata Inmendagri 20 itu disebutkan seperti itu (tidak berjamaah),” tegasnya.

Lebih lanjut Surjadi menyebutkan, bahwa pemberlakuan itu pun dimulai pada Senin (12/07) sampai dengan Selasa (20/07) mendatang.

Baca juga: Perhatian! Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Kota Tanjungpinang menjadi salah satu kota yang wajib menerapkan PPKM Darurat.

Hal itu karena tingginya angka penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang serta ketersediaan ruang isolasi yang terbatas.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet