Ali Imron Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah 16 Kali Curi Motor di Batam

Ali Imron Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah 16 Kali Curi Motor di Batam
Ali Imron saat berada di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepri (Foto: istimewa)

BATAM – Ali Imron, akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, setelah 16 kali berhasil melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku ditangkap di sekitaran Mandalai, Kecamatan Sagulung, Batam, Rabu (9/3) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku sudah mencuri motor sebanyak 16 kali.

“Semuanya (hasil curian) dia jual di FJB (forum jual beli, grup facebook) Batam,” kata Budi, Senin (14/3).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, berawal dari korban yang meninggalkan kunci di sepeda motornya di parkiran saat belanja di pasar Tos 3000, Lubuk Baja pada 9 Februari 2022 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor.

“Saat korban ini kembali ke parkiran dan tidak melihat motornya lagi di parkiran,” kata Budi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Poslek Lubuk Baja. Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Kendaraan korban dia jual di FJB juga setelah ganti plat,” katanya.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Pelaku beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi BP 3409 UD, warna Hitam. Dengan nomor rangka: MH1JM4115KK489858 dan nomor mesin : JM41E1489420.

“Ada juga dua buah plat nompol BP 2237 JU. Satu kunci dan STNK,” kata mantan Kapolsek KKP Batam ini.

Baca juga: Pencuri Rokok Indomaret Diamankan di Batam

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)