Bisnis  

ALMI Batam Keluhkan Urus Izin Investasi Kemaritiman Sulit

Ketua ALMI Batam
Ketua Aliansi Maritim Indonesia Kota Batam, Osman Hasyim. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Dosen Ilmu Kelautan dan Kemaritiman dari UMRAH Tanjungpinang, Dr Donny Apdillah menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah bentuk kesepakatan politik dari pemerintah maupun legislatif dalam rangka penetapan zona atau ruang yang disepakati peruntukannya.

Misalnya, zona investasi untuk budidaya, industri lindung dan sebagainya. Kesepakatan tersebut, lanjutnya, diintegrasikan dengan rencana zonasi wilayah pesisir nasional Indonesia.

“Nah maksudnya, Perda ini bukan dikelola oleh daerah. Namun pemahamannya lebih kepada pemerintah pusat mengatur ruang tersebut disepakati, itu lah sebenarnya intinya,” ujar kata Donny di Tanjungpinang, Rabu (08/03).

Selanjutnya, adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa ruang laut investasinya diatur di pemerintah pusat. “Maka kewenangannya ada di mereka,” katanya.

Sedangkan, provinsi hanya dapat mengelola serta merekomendasi delegasi kewenangan tersebut 0-12 mil laut. Namun, bentuk pendelegasian ini diatur di dalam peraturan menteri yang belum keluar aturannya sampai saat ini.

“Artinya juknisnya yang belum clear tahun ini, namun dimungkinkan di masa yang akan datang diterapkan, saat ini tidak mungkin,” imbuhnya.

“Nah itulah kenapa kemarin ada sebagian pihak sempat menggugat Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News