TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkap banyak anak-anak yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kasus narkoba yang melibatkan anak masih banyak di Tanjungpinang. Tapi, untuk jumlah detail pastinya saya tidak ingat,” kata AKP Ronny di Tanjungpinang, Kamis (16/06).
Ia menyampaikan, penanganan kasus anak di bawah umur sebagai pengguna narkoba diberlakukan berbeda dengan pengguna narkoba yang sudah dewasa.
“Perlakuan terhadap anak ini sebagai pengguna tanpa barang bukti saat penangkapan, kita panggil orang tuanya, atau kita serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) atau juga ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) untuk menjalankan rehabilitasi,” ucapnya.
Ia menyebut, motif anak-anak menjadi pengguna hingga menjadi kurir narkoba, karena dicekokin atau ditawari barang secara gratis oleh jaringan narkoba.
“Semakin dia kecanduan dan tidak punya uang untuk membeli, jaringan narkoba ini mulai merekrut dengan iming-iming memberikan barang secara gratis,” ujarnya.
Baca juga: Kemarin, Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri di Bali, Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka
Ia menyampaikan, selama Januari sampai Juni 2022 terdapat 31 kasus yang melibatkan 38 orang tersangka.
“Untuk barang buktinya, narkotika jenis sabu sebanyak 8.763,87 gram dan untuk esktasi sebanyak 37 butir,” tutupnya. (*)