Anggaran Covid-19 Bak Jeruji yang Menanti, Perlu transparansi

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Ada Sebuah teori yang dikembangkan oleh Devis & Donaldson pada (1991) terkait dengan diskusi “Keterbukaan/Transparansi Anggaran) yakni teori stewerdship. Teori ini memberikan pradigma mengenai harmonisasi hubungan antara pemilik dan manajemen dari sebuah organisasi dalam mengelola modal pemilik/principel untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam praktisnya dengan masalah transparansi anggaran pemilik adalah rakyat dan manajemen/steward adalah pemerintah. Dalam teori ini pula mengungkapkan bahwa kepentingan rakyat bisa dimaksimalkan dalam organisasi ketika mereka memberikan hak & kewajiban kepada stewerd, dengan kata lain manajemen memiliki kepercayaan yang lebih untuk mengelola organisasi mencapai tujuan karna adanya kepentingan principle/rakyat selain dari kepentingannya sendiri untuk mencapai tujuan. Oleh karna itu, Anggaran Covid-19 yang merupakan Hak/Kewajiban Rakyat yang diberikan kepada Pemerintah untuk dikelola dengan sebaik-baiknya.

Yang perlu diperhatikan bahwa anggaran Covid-19 berhadapan pada dua motif yang berpotensi tidak akan terjadi transparansi, yakni pertama motif politik (mempergunakan untuk pencitraan, diberikan kepada yang akan memilihnya) dan kedua Coruption Motive (Anggaran Besar Perencanaan Tidak Baik). Apalagi kita melihat peruntukan anggaran dari 230 Miliar itu justru dana jejaring sosial menjadi pemuncak.

Karna itu perlu pengawasan darimulai perencanaan, pelaksanaan dan Evaluasi. Caranya, dengan meminta laporan detail rencana program aksi dari dana yang akan disalurkan baik bentuk tunai atau dalam bentuk lain, termasuk aliran ke Instasi kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya yang menggunakan anggaran tersebut.

Selain itu, pola manajemen realisasi pelaksanaan anggaran mestinya ditata dengan baik. Jangan sampai Pemda Kab/Kota, Dana Desa, Bantuan Suka Rela dan Relokasi dari anggaran Pemprov menumpuk pada masyarakat yang sudah mendapat bantuan. Harusnya anggaran ini menjawab tata kelola yang baik (Anggaran Berbasis Konerja), apakah reaktualiasi anggaran pemrov dulu atau anggaran Kab/Kota dulu atau direlaisasikan secara bersamaan. Kalau bersamaan apakah bantuan dari Pemkab/Kota saat ini sudah dievaluasi dampaknya di masyarakat. Apakah dana saat ini dari pemerintah daerah masih menyisahkan puing-puing penderitaan di tengah-tengah masyarakat sehingga perlu disalurkan anggaran tersebut? Tata kelola ini sangat penting, karna kita tidak tau pasti kapan Pandemi Covid-19 berakhir, jangan sampai dana yg ada tidak tepat sasaran, sesui kebutuhan dan tidak memberikan efek yg maksimal sesuai yang diinginkan.

Tentu saja dengan segala kondisi hari ini kebutuhan masyarakat yang mendesak mesti dipenuhi dan perlu diperhatikan bahwa kebutuhan masyarakat ada primer (makanan, pakaian dan tempat tinggal), sekunder dan tersier. Tiga kebutuhan ini mesti menjadi perhatian utama tentu saja kebutuhan primer yang.

Namun demikian dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut kita tidak ingin anggaran ini habis begitu saja, apa lagi sampai disalah gunakan. Karna Fakta dana Bantuan sosial kerap kali menjadi sasaran untuk disalahgunakan atau dikorupsi bahkan itu terjadi pada temukan KPK dana bantuan bencana sekalipun. Jangan sampai anggaran dana Covid-19 justru berujung pada jeruji pasca Covid-19 nanti.