Anggota DPRD Batam Jadi Korban Pungli Parkir

Anggota DPRD Batam Jadi Korban Pungli Parkir
Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho menjadi korban pungutan liar (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau, Udin P Sihaloho menjadi korban pungutan liar (pungli) parkir di pasar Mitra Raya 2 (M2), Kecamatan Batam Kota pada Kamis (14/04), sekira pukul 11.05 WIB.

“Sebelumnya 3 hari yang lalu di sini masih ada jukir [juru parkir] dari Dinas Perhubungan [Dishub]. Saya sudah 3 hari ini memang di sini, cuma hari ini tak ada yang ngutip, semalam juga,” kata Udin kepada ulasan.co.

Namun, saat Udin akan keluar dari M2, dia diadang sejumlah orang yang meminta uang parkir di portal M2.

“Saat saya meminta tiket parkir, orang ini tak bisa memberikan tiket. Saya bilang ke mereka parkir itu sifatnya memberikan pelayanan. Mau parkir diarahkan, mau keluar dibantu,” kata dia.

Namun, orang tersebut justru mengatakan kalau dia diminta cari sediri lokasi parkirnya di mana.

Udin menyayangkan pihak pengelola kawasan tersebut tak ada memberikan kontribusi kepada daerah melalui parkir.

“Seharusnya, parkir ini ada aturannya. Kan ini bisa menjadi pendapatan daerah kita. Jadi saya sudah hubungi pihak Dishub dan meminta portal itu dibuka. Jangan ada lagilah pungli seperti ini,” tegasnya.

Menurut Udin, apa yang dilakukan oleh orang tersebut termasuk tindakan premanisme. Apalagi dari informasi yang dia dapatkan, jukir resmi dari Dishub diusir oleh oknum tersebut.

“Saya mengimbau warga Kota Batam tak perlu takut sama tindakan premanisme seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik mengakui untuk lokasi dM2 terdaftar sebagai lokasi parkir dengan pengelolaannya menggunakan Juru Parkir (Jukir).

Namun, beberapa hari ini jukir yang bertugas di kawasan tersebut diusir oleh perwakilan pengelola M2.

“Sudah 3 hari ini jukir saya diusir oleh oknum-oknum,” kata Alex.

Baca juga: Udin P Sihaloho: DPRD Batam Seperti “Lembaga Stempel”