Anggota DPRD Bintan Dikabarkan Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan, Ahdi Muqsith: Kita Hadapi

Partai Demokrat
Wakil Direktur Eksekutif DPP Demokrat, Ahdi Muqsith. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Partai Demokrat dikabarkan digugat anggota DPRD Bintan Muhammad Najib ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Gugatan itu dilayangkan Najib karena tidak terima diberhentikan dari partai dan jabatannya akan digantikan lewat pergantian antar waktu (PAW).

Mendengar adanya laporan gugatan itu, Wakil Direktur Eksekutif Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat, Ahdi Muqsith bersuara terkait mantan kadernya mengajukan gugatan kepada DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan.

Pemberhentian itu tertuang di SK Nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian Najib dan SK Nomor : 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan.

Pasalnya, Najib sudah pindah partai politik (parpol) ke Partai Gerindra. Najib juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024.

Ahdi menyebutkan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan termasuk mantan kader Partai Demokrat. “Silakan saja (melakukan gugatan ke pengadilan). Kita hadapi ini semua,” ucap Ahdi, Rabu (11/10).

Baca juga: Puluhan Massa Kepung Kantor KPU Bintan, Ada Apa?

Ia menjelaskan, dalam anggaran dasar partai pada Pasal 14 soal pemberhentian anggota, pada ayat 1 huruf c disebutkan, menjadi anggota partai lain. Kemudian dalam anggaran rumah tangga Partai Demokrat pada Pasal 8 tentang tata cara pemberhentian anggota pada Ayat 1 disebutkan pemberhentian anggota dilaksanakan dengan keputusan DPP.

“Karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau menjadi anggota partai politik lainnya. Otomatis keluar (pindah partai),” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News