TANJUNGPINANG – Adanya aturan baru penerbangan akhir tahun pihak pengelola Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, PT Angkasa Pura II (Persero) menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sehingga plat merah itu, bisa menerapkannya kepada calon penumpang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui pintu masuk Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita belum ada SE Kemenhub RI terbaru, dan yang baru kita terima SE dari Kemendagri terkait membatasi mobilitas dan ASN tidak boleh cuti hingga libur,” kata Manager Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara RHF Tanjungpinang, Wahid Jumadi kepada Ulasan.co di Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Senin (29/11).
Karena saat ini, kata dia, pihaknya masih menerapkan dokumen perjalanan orang kepada calon penumpang yang lama, yaitu mengacu SE Nomor 96 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Yang intinya, lanjut dia, bagi calon penumpang sudah vaksinasi sampai dosis kedua, dan cukup memiliki hasil negatif rapid antigen disaat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Baca juga: Libur Nataru Mendatang, Pemko Tanjungpinang Bakal Terapkan Sejumlah Pembatasan
Sedangkan yang belum vaksinasi maupun baru vaksinasi dosis pertama, calon penumpang harus memiliki hasil negatif swab PCR.
“Ditambah lagi, harus memiliki aplikasi pedulilindungi di handphone android calon penumpang,” terang dia.
Kemudian, ia mengimbau, kepada calon penumpang tetap patuh untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama berada di Bandara Internasional RHF Tanjungpinang.
Mulai dari pakai masker dengan baik dan benar.
Selain itu, jaga jarak antara satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Sesering mungkin cuci tangan, atau bisa juga menggunakan hand sanitizer.
Siswanto, seorang calon penumpang berharap kepada pemerintah untuk tidak mengubah aturan yang sudah diterapkan di bandara.
Sehingga tidak memberatkan calon penumpang, yang hendak bepergian menggunakan jasa transportasi udara.
“Cukup rapid test antigen saja, bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua. Kalau bisa tidak usah diberlakukan antigen atau PCR lagi, biar tidak memberatkan masyarakat yang ingin bepergian,” harap dia saat sedang duduk di Bandara Internasional RHF Tanjungpinang.