Wali Kota Batam Terbitkan SE Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di aula Pemko Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai non-ASN di wilayahnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Rudi, Ahad 24 Desember 2023.

Ia melanjutkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Wali Kota, tetapi juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Selanjutnya, apabila ada pejabat yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua, kepala perangkat daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya,” ucapnya.

Rudi juga menegaskan, bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak mematuhi SE ini akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintaH.

“Saat ini pemerintah fokus pada seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” ucapnya.