IndexU-TV

Ansar Minta Kelonggaran di Kemendagri untuk Bayar Gaji PTK non ASN

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, meminta diskresi atau kelonggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pencairan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, dua bulan gaji PTK non ASN yang sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Ansar mengatakan, sudah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera mengurus gaji PTK non ASN di Kemendagri agar mendapat pengecualian.

“Hari ini sudah saya sudah perintahkan BKAD untuk mengurus disana. Kalau bisa mendapat diskresi, ya kita cairkan dulu,” kata Ansar.

Sedangkan upaya lainnya, Ansar sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk mencairkan gaji satu bulan untuk PTK non ASN. Sebab, Kepala Disdik Kepri sebelumnya telah menjanjikan pembayaran gaji pada Selasa (4/10).

Baca juga: Pembayaran Gaji PTK non ASN Kepri Hari Ini Batal Lagi

Namun kenyataannya, pembayaran gaji PTK non ASN harus tertunda lagi lantaran APBD-P 2022 masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Disdik sudah kita suruh cek kemampuan masing-masing sekolah, untuk menalangi satu bulan gaji dan mengeluarkan uang tanpa persetujan Kemendagri,” ucap Ansar, Kamis (06/10).

Ansar juga tak mengetahui kepastian, kapan gaji PTK non ASN dapat dicairkan. “Kepastian hanya milik Allah SWT, kita hanya berusaha secepat mungkin untuk mengurusnya,” ujar Ansar.

Kendati demikian, ia berharap, setelah adanya perwakilan BPKAD yang datang ke Kemendagri, PTK segera mendapat kepastian gaji mereka.

“Mudah-mudahan 10 sampai 14 hari bisa selesai. Kita tidak bisa mengeluarkan uang tanpa izin dari Mendagri,” pungkasnya.

Baca juga: Batal Gajian, PTK non ASN Ancam Duduki Kantor Disdik Kepri
Exit mobile version