Tanjungpinang, Ulasan. Co – Aliansi Suara Mahasiswa Kepri (ASAPRI) meminta Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk segera mengusut tuntas PT Telaga Bintan Jaya yang diduga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kepri.
Pada awak media Ulasan. Co, Alfi Riyan (salah seorang anggota ASAPRI) mengatakan bahwa pertambangan biji bauksit milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga itu tengah menjadi sorotan publik. Dimulai dari perizinan yang dimiliki PT TBJ menuai banyak tanya. Menurutnya, perusahaan milik Suryono mengaku telah memiliki izin lengkap, sementara dinas terkait di Pemrov Kepri dan Pemkab Lingga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin, khususnya izin Jetty.
Alfi menambahkan, untuk menanggapi hal tersebut dirinya yang juga merupakan Ketua Gerakan Mahasiswa Lingkungan Hidup (GMLH) telah turun langsung ke lokasi pertambangan.
“Saat saya kesana kemarin PT TBJ masih beroperasi, dan sangat memperihatinkan kondisi alam disana. Hal ini harus segera di tindak lanjuti mengenai perizinan nya karena itu hal yang paling dasar untuk perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Alfi melanjutkan, sampai sekarang belum ada kejelasan dan juga kepastian terhadap setiap izinnya. Ia menyarankan, khususnya Pihak terkait agar segara, menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
“Untuk itu perlu adanya investigasi secara serius terkait keberadaan PT TBJ ini dan mengkroscek izin-izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT TBJ tersebut. Agar semua masyarkat dapat merasakan hadirnya PT tersebut,” tegas Alfi Riyan.
Alfi Riyan pun menambahkan, dalam Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Riau No. 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 — 2037 pasal 92 ayat 6 menyebutkan bahwa Zona kawasan perikanan budi daya meliputi kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep Barat, dan Kecamatan Singkep Selatan bukanlah kawasan pertambangan. Artinya, PT. Telaga Bintan Jaya sedang melakukan penambangan Bauksit secara ilegal karena melakukan penambangan di zona kawasan perikanan budi daya.
“Berdasarkan Perda Kepri No. 1 Tahun 2017 — 2031 lokasi penambangan oleh PT TBJ ini adalah lokasi perikanan Budi daya,” tegasnya lagi.
Alfi juga menegaskan, jika ini melanggar RT/RW, maka harus segera diperiksa kembali.
“Jika memang ini melanggar RT/RW, maka harus dicek sesuai prosedur dan legal karena ini berkaitan dengan RT/RW yang mana jika ketahuan melanggar sanksinya adalah pidana,” tutup Alfi.
Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi