BINTAN – Aset bangunan bekas peruntukkan ruang tunggu pokcai di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan digunakan pengusaha menjadi tempat budidaya ikan.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo melakukan peninjauan terhadap aset yang dibangun Pemkab Bintan tersebut dan diduga dijual dan berpindah tangan.
“Beberapa waktu lalu kita ada meninjau tambak ikan di Desa Pengujan, kita turun berdasarkan aduan warga tentang adanya dugaan aset Pemkab Bintan yang beralih fungsi menjadi tambak ikan,” kata Agus Wibowo, Sabtu 29 Juni 2024.
Menurut dia, pada saat dirinya melakukan peninjauan dilokasi memang sudah menjadi tambak untuk budidaya ikan.
“Kita kesana dan meminta menunjukkan dokumen perizinan dan lainnya, namun kemaren belum saya lihat dokumennya., dan hingga saat ini saya masih belum menerima dokumen tersebut,” sambung Agus Wibowo.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Yefrizon membenarkan, jika bangunan ruang tunggu pokcai tersebut adalah aset Pemkab Bintan.
“Iya itu memang aset Pemkab Bintan, namun berdasarkan dokumen yang kami lihat memang bangunan milik Pemkab Bintan, namun lahannya milik warga sekitar bernama Yusuf,” ujar Yefrizon.
Dia menyebutkan, aset itu dibangun pada tahun 2005 lalu dan menggunakan anggaran dari Pemkab Bintan yang menumpang diatas tanah warga.
“Setahu saya yang punya tambak bernama Ahok, untuk ikannya ada yang di bawa ke Kabupaten Anambas. Saat ini kita masih mengecek lahan serta bangunannya, apakah sudah ada pelepasan aset atau pemutihan,” tambah dia.
Menurutnya, selama belum ada pemutihan atau pelepasan aset bangunan ruang tunggu tersebut, maka tidak boleh dilakukan pembongkaran atau pengrusakan.
“Kita dilema juga, karena tanahnya milik warga dan bangunannya milik Pemkab Bintan. Seharusnya memang, bangunan Pemkab itu dibangun di lahan hibah bukan pinjam pakai, itu seharusnya. Tapi nanti kami akan cek lagi apa aset itu sudah dilepaskan atau diputihkan,” tutupnya.