ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Cuti saat Nataru

ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Cuti Saat Nataru
Potret ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang bekerja diruangan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dilarang keluar daerah, hingga mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemberlakuan larangan tersebut, terhitung sejak Senin 20 Desember 2021 hingga berakhir Minggu 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Nomor 850/1436/4.2.03/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Dasar kita menerbitkan SE Walikota Tanjungpinang ini, tentu mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2021 dan SE Nomor 26 tahun 2021,” kata Defi Torisia, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Defi Torisia kepada Ulasan.co diruang kerjanya berada di Senggarang, Jumat (3/12).

Baca juga: PTM di Kota Tanjungpinang Tetap Berjalan, Bagi Rapor Ditunda

Kecuali, lanut Defi Torisia, ada ASN memiliki surat perintah untuk dinas, yang dikarenakan urgentsi pekerjaan atau ASN cuti melahirkan dan cuti hal penting.

Cuti hal penting yang dimaksud, kalau ada dari pihak keluarga ASN sedang tertimpah musibah diluar daerah seperti sakit hingga meninggal.

“Mau tidak mau ya, dasar kemanusiaan, ASN tersebut harus pergi hingga mengambil cuti. Itu, yang kita kecualikan,” terang dia.

Dilarang keluar daerah dan cuti pada Nataru, menurut dia, dalam rangka meminimalisir terjadinya gejolak pandemi COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

Dimana diketahui, saat perayaan Natal dan Tahun Baru tentu animo masyarakat melakukan perjalanan keluar daetah akan lebih tinggi dibandingkan hari biasanya.

Saat ini, diakuinya, ada sekitar 30 orang ASN yang sudah mengambil cuti.

Tapi, masih masuk batas yang aman.

Karena berakhir masa cuti ASN tersebut sebelum 20 Desember 2021.

Sebab, lama cuti ASN hanya kisaran 3-5 hari saja.

Ada yang ASN yang antar anaknya keluar daerah, untuk masuk pondok pesantren dan lainnya.

“Harapan kita, ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang sudah patuh serta tunduk pada aturan yang berlaku,” harap dia kepada seluruh ASN Pemko Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *