Aturan Baru Bebas Visa Kunjungan dan VoA Khusus Wisata di Kepri

Aturan Baru Bebas Visa Kunjungan dan VoA Khusus Wisata di Kepri
Petugas memeriksa dokumen keimigrasian. Foto: Kemenkumham

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi pelancong yang akan berwisata ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan itu dikeluarkan untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang terpuruk imbas pandemi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana berlaku efektif pada 22 Maret 2022.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan, surat edaran itu mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata di Kepri.

Dikatakan Amran, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam yang berstatus tinggal tetap atau permanent resident di Singapura.

“Wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Kepulauan Riau bisa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu di Batam, Tanjung Uban dan Tanjungpinang,” katanya melalui keterangan resmi pada Selasa (22/3).

Baca juga: 25 Negara Dapat Visa Kunjungan Wisata ke Batam dan Bintan, 9 Diantaranya Bebas Visa

Untuk di Batam, turis bisa masuk melalui pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas dan Marina Teluk Senimba. Kemudian di Tanjung Uban atau Bintan melalui pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi dan Bandar Seri Udana Lobam, dan Tanjungpinang melalui pelabuhan Sri Bintan Pura.

Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di kawasan Kepri dengan menunjukkan dokumen yakni:

1. Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
4. Bukti konfirmasi akomodasi, dan
5. Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.

BVK khusus wisata diberikan melalui peneraan tanda masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau warga negara Singapura itu sendiri,” tuturnya.

Baca juga: Pintu Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang dari Malaysia Dibuka 1 April 2022 Mendatang

Amran menyebutkan, tidak hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepri juga diberlakukan VOA bagi wisatawan asal Singapura serta wisatawan dari negara-negara lain.

Berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, China dan Vietnam.

“Tarif VOA Khusus Wisata Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” katanya.

Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura di masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.