25 Negara Dapat Visa Kunjungan Wisata ke Batam dan Bintan, 9 Diantaranya Bebas Visa

35 Wisman Singapura "Travel Bubble" Tiba di Lagoi Bintan
Wisman Singapura saat tiba di Lagoi, Bintan, Kepri (Foto: Dispar Kepri)

TANJUNGPINANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) menerbitkan surat edaran (SE) tentang optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata di masa pandemi COVID-19. SE itu berlaku khusus di kawasan Batam dan Bintan.

Dukungan itu tertuang dalam SE nomor IMI-0533.GR.01.01 tahun 2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada 21 Maret 2022 dan berlaku mulai 22 Maret 2022.

“Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di kawasan Batam dan Bintan pada masa pandemi COVID-19,” tulis SE tersebut.

Baca juga: Kunjungan Bebas Visa di Kawasan “Travel Bubble”

Dalam SE tersebut, pemerintah melalui Kemenkumham memberlakukan bebas visa bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata di Batam dan Bintan. Bebas visa kunjungan ini berlaku khusus Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Ke sembilan negara yang mendapat bebas visa kunjungan khusus wisata harus menerakan tanda masuk yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Kemudian, pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi dan tidak dapat dialihstatuskan.

Negara dan entitas tertentu yang mendapat visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata itu yaitu Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Selanjutnya, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Mexico, Perancis, Spanyol, Taiwan, dan China.

Baca juga: Travel Bubble Dibuka, Kepri Minta Wisatawan Singapura Bebas Visa ke Batam-Bintan

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi yakni paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.

Kendati demikian, Kemenkumham juga mengingatkan agar pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, pihak Imigrasi setempat akan memberikan sanksi. Sanksi juga bisa diberikan bagi orang asing pemegang bebas visa kunjungan khusus wisata atau pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.

“Mengenakan sanksi terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melanggar ketertiban umum,” demikian SE tersebut.