Bakamla RI Bahas Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Keamanan Laut di Batam

Rakor Bakamla RI di Batam, Kepri (Foto: Bakamla RI)

Ia menuturkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat berpengaruh bagi pelaksanaan penegakan hukum khususnya di laut. Hal tersebut didasari pada kondisi di mana suatu perbuatan melawan hukum yang semula merupakan perbuatan dengan sanksi pidana menjadi sanksi adminstratratif selama tidak ada korban jiwa, kerugian materil dan pencemaran lingkungan.

“Perkembangan hukum tersebut sudah barang tentu menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum di laut, mengingat segala tindakan aparat harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Capt. Mugen S. Sartoto dan Kepala Pangkalan Sarana dan Operasi Bea Cukai Batam Waluyo.

Rakor diikuti puluhan peserta dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Pangkalan Armada Batam, Pangkalan TNI AL Batam, Direktorat Polair Polda Kepri, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe B Batam, Kantor KSOP Khusus Batam dan Kantor KSOP Tipe I TBK. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab