Bakamla RI Bahas Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Keamanan Laut di Batam

Rakor Bakamla RI di Batam, Kepri (Foto: Bakamla RI)

Batam – Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menggelar kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Keamanan Laut bertema Free Trade Zone (FTZ) dan Dampak Dari UU Cipta Kerja Terhadap Keamanan Laut di Bidang Pelayaran.

Rakor dibuka Direktur Hukum Laksma Bakamla Dr. Erry Herman yang diwakili oleh Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, di salah satu hotel Kota Batam, Kamis(17/06).

Kolonel Bakamla Victor P Mapaung mengatakan, tujuan rakor tersebut adalah untuk keseragaman pola pikir, sikap, dan tindak serta merupakan media komunikasi dan koordinasi dalam membangun hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum di laut yang harmonis.

Dijelaskan pula, bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut ternyata terdapat perkembangan hukum yang cukup dinamis. Hal tersebut merupakan suatu kebijakan hukum untuk dapat mengakomodir kepentingan pemerintah dan memajukan kesejahteraan masyarakat, menjamin iklim investasi yang baik serta perlindungan lingkungan laut.

“Khusus provinsi Kepulauan Riau, pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas, dalam lanskap internasional lekat dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” kata Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung dalam keterangan tertulisnya.