Bapenda Bintan Hapus Denda 100 Persen untuk 11 Jenis Pajak, Cukup Bayar Pokoknya

Ruang pelayanan pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menghapus denda 100 persen untuk para wajib pajak di wilayah Kabupaten Bintan.

Penghapusan denda pajak tersebut, berlaku untuk periode 1 Agustus sampai 30 Oktober 2023 mendatang.

“Bayar pokoknya dulu, baru kita hapus denda pajak 100 persen. Intinya, bayar pokok saja,” kata Rino Afrianto, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan di Bintan, Rabu (23/08).

Program penghapusan denda pajak 100 persen itu, kata Rino, berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame.

Lalu, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, pajak sarang burung walet, pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan bantuan, dan pajak air tanah.

“Khusus untuk objek pajak PBB dari tahun 1996 sampai 2022, maka denda pajaknya kita hapus,” tegas dia.

Dalam kesempatan ini, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan khususnya wajib pajak untuk segera manfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen.

Karena pemerintah membantu untuk meringankan masyarakat, untuk bayar pajak pada objek pajak yang dimiliki.

“Yok, segera kita manfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen ini,” sebut dia.

Baca juga: Disdukcapil Kepri Pekan Depan Distribusikan 12 Ribu Blangko KTP-el ke Daerah