TANJUNGPINANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat memanfaatkan pogram pembebasan Bea Balik Nama kedua (BBNKB 2) Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli mengatakan, dasar hukum progam ini peraturan Gubernur Kepri Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pembebasan BBNKB 2.
Ia menuturkan, program dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di wilayah Provinsi Kepri, serta melakukan updating database perpajakan.
“Program mulai berlaku tanggal 2 Januari 2023 serentak dilaksanakan di UPTD PPD tipe A setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Reni Yusneli, Kamis (05/01).
Lanjut, kata dia, objek pembebasan BBNKB Kedua merupakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah,” jelasnya.
Kemudian manfaat balik nama kendaraan bermotor terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
“Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan,” ujarnya.
Baca juga: Realisasi Pendapatan Kepri 2022 Capai Rp3,9 Triliun, Peringkat 5 se-Indonesia
Reni mengimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua. (*)