IndexU-TV

Bareskrim Minta Korban Investasi Ilegal Urus Pengembalian Aset ke Pengadilan

Bareskrim Minta Korban Investasi Ilegal Urus Pengembalian Aset ke Pengadilan
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi "trading binary option" (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan kepada seluruh korban investasi ilegal membentuk perkumpulan atau paguyuban untuk mengurus pengembalian kerugian ke pengadilan.

“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” kata Agus, Kamis (10/3).

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Totti Kasus Investasi Bodong

Agus menyebutkan, pihaknya telah menyita lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut. Jumlah itu disebut kemungkinan akan berkembang karena adanya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menginventarisir aset para tersangka.

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita,” kata Kepala Bareskrim Polri, , Kamis (10/3).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.

“Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” tutur Agus.

Baca juga: Bareskrim Dalami Hubungan Bisnis Indra Kenz dan Kekasih

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Masyarakat juga harus memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan, sehingga bisa terhindari dari hal-hal yang mungkin merugikan mereka.

“Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version