Bareskrim Polri Sergap Kapal Nelayan Pembawa Narkotika 240 Kg dan 200 Ribu Butir Ekstasi

Bareskrim Polri Sergap Kapal Nelayan Pembawa Narkotika 240 Kg dan 200 Ribu Butir Ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sergap satu kapal nelayan pengangkut narkotika jenis sabu 204 Kilogram (Kg) dan 200 ribu butir ekstasi di perairan pesisir Ulim, Aceh dekat Pulau Penang, Malaysia. Polisi juga mengamankan barang bukti 47.500 butir erimis/H5.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu yakni FR selaku nahkoda, SJ selaku pengendali transporter dan gudang, serta HB selaku transporter.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, di Jakarta, Kamis (23/12), mengatakan puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini diduga hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.

“Penangkapan yang berlangsung 16 dan 17 Desember itu, diketahui dalam kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut terdapat tiga orang, ketiganya lalu ditangkap dan dibawa ke Jakarta,” kata Krisno dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Dari tersangka SJ, terhubung dengan satu orang pelaku berinisial SF alias H yang masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO SF alias H ini diduga sebagai pengendali, warga negara Indonesia tapi tinggal di Malaysia,” kata Krisno.

Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas. Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Iklan Judi di Website Pemerintah

Krisno menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba bersama polda jajaran, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sandi operasi Baruna 2021.

Kabid Penyidikan Direktorat Bea Cukai Kanwil Aceh Sisprian mengatakan kolaborasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

“Dalam pengungkapan kasus sindikat berat narkotika, sesuai amanat Presiden Jokowi, agar kami selalu melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam setiap kegiatan pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Sesprian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan, Polri terus berupaya melaksanakan kegiatan rangka pemberantasan narkoba dengan melaksanakan KRYD melalui operasi dengan sandi Baruna 2021.

“Jelang akhir tahun ini, kegiatan KRYD Polri dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia,” kata Rusdi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *