Batam Dapat Alokasi 66 Persen DBH Pajak Kendaraan Mulai Tahun 2025

pajak kendaraan
Ilustrasi kendaraan di jalan flyover simpang Laluan Madani, Kota Batam, Provinsi Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengungkapkan adanya perubahan skema Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan, penerapan skema baru terdsebut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Dalam pelaksanaanya, kata Aidil, persentase bagi hasil akan ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan terdaftar di suatu daerah.

“Skema ini akan kita mulai pada 2025 mendatang. Di mana sebanyak 66 persen dari hasil pajak kendaraan akan dialokasikan ke Batam, sementara sisanya ke provinsi,” ujarnya, Senin 4 Desember 2023.

Ia menjelaskan, DBH pajak kendaraan akan terbagi secara langsung saat pembayaran pajak dilakukan. Dana tersebut akan secara otomatis masuk ke rekening provinsi sebagai pengelola dan kabupaten/ kota akan mendapatkan bagian sesuai persentasenya.

“Jadi skema baru ini pembagian DBH langsung melalui sistem pada saat pembayaran, sebelumnya pembagiannya dari provinsi dengan SK gubernur atas dasar pemerataan. Kalau untuk pengelolaannya tetap di Bapenda Provinsi,” paparnya.

Baca juga: Program Pemutihan PKB Kumpulkan Rp25 Miliar, Bapenda Kepri: Target Tercapai

Berdasarkan data Bapenda Kepri tahun 2022, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang masih aktif sebanyak 921.593 unit. Dari angka tersebut, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Batam yakni 611.253 unit.

Aidil optimistis dengan diterapkannya skema baru ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam akan meningkat pada tahun 2025 mendatang.

Dilansir dari laman siependa.batam.go.id, PAD Kota Batam hingga pekan pertama Desember 2023 sudah mencapai Rp1,4 triliun atau 85,32 persen dari target Rp1,6 triliun.

“Capaian ini sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 lalu sebesar Rp1,29 triliun,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Batam mendapatkan DBH dari Provinsi Kepri sebesar Rp262 miliar. Dana tersebut bersumber dari 30 persen bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, 70 persen dari pajak rokok, 50 persen dari pajak air permukaan dan 70 persen dari pajak bahan bakar minyak (BBM). (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News