Bawaslu Karimun Buka Pendaftaran Petugas PTPS, Simak Syaratnya

Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024.

“Penyerahan berkas dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP,” kata Iskandar, 28 Desember 2023.

Untuk persyaratan pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

“Pendidikan minimal SMA sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP,” katanya.

Lanjut kata dia, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Mengundurkan diri sebagai keanggotaan parpol paling singkat lima tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat mendaftar sebagai calon PTPS. “Tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih, yang dibuktikan surat pernyataan,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Terjunkan 13 Tim Tertibkan APK Langgar Aturan

Kemudian bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat bertugas sebagai PTPS. “Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Sementara untuk lokasi Panwaslu Kecamatan di Kab sebagai berikut:
– Kecamatan Belat di jalan Abdul Majid, Desa Sebele
– Kecamatan Buru di jalan Tanjung Kelurahan Lubuk Puding
– Kecamatan Durai di jalan Kapten Muchtar Kelurahan Lubuk Puding
– Kecamatan Karomun di jalan Asia Afrika, Kelurahan Sei Lakam Timur
– Kecamatan Kundur, di jalan H Nawawie, Kelurahan Tanjung Batu Kota
– Kecamatan Kundur Barat di jalan Besar Sawang Layang, Desa Sawang Laut
– Kecamatan Kundur Utara, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Berlian Kota
– Kecamatan Meral, di jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Meral Kota
– Kecamatan Meral Kota, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Darussalam
– Kecamatan Moro, di jalan Kedaung Kampung Tengah, Kelurahan Moro
– Kecamatan Selat Gelam, di jalan H Abd Rahman, Desa Parit
– Kecamatan Sugie Besar, di jalan Dusun Buah Rawa, Desa Rawajaya
– Kecamatan Tebing, di jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma
– Kecamatan Ungar, di jalan Abdulatif, Kelurahan Alai
(*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News