Bawaslu Tanjungpinang Terjunkan 13 Tim Tertibkan APK Langgar Aturan

Bawaslu Tanjungpinang
Bawaslu Tanjungpinang menertibkan APK melanggar aturan. (Foto: Dok Sandy)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar dan dipasang tidak sesuai dengan aturan di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida mengatakan, terdapat 13 titik penertiban APK yang melanggar dan tidak sesuai aturan yang dilakukan.

“Jadi kita turunkan 13 tim untuk setiap kecamatan di Kota Tanjungpinang,” kata Rapida.

“Penertiban APK terbagi menjadi 13 tim. Kecamatan Tanjungpinang Kota tiga tim, Kecamatan Tanjungpinang Barat dua tim, Kecamatan Tanjungpinang Timur tiga tim, Kecamatan Bestari lima tim,” sambungnya.

Ia menambahkan, adapun penertiban APK juga melibatkan Satpol PP dan Kepolisian, serta Panwascam. Penertiban dilakukan terkait adanya peletakan APK yang di luar zona.

“Misalnya dipasang di rumah warga atau ruko yang tidak memiliki izin dari perorangan ataupun swasta,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Natuna: Kasus Caleg Bagi-Bagi Duit Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Ia menyebut penertiban tersebut akan dilakukan hingga besok dikarenakan cuaca yang tidak mendukung. “Iya, kita lanjutkan besok lagi karena hujan dari pagi,” ujar Rapida.

Kendati demikian, pihaknya belum mendata secara keaeluruhan berapa spanduk atau APK yang telah ditertibkan pada hari ini. “Belum, soalnya masih belum beres dan belum kita rekap secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News