IndexU-TV

Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Politisi Senior

Bawaslu Tanjungpinang
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin saat diwawancara awak media (Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menghentikan kasus dugaan politik uang calon legislatif (caleg) politisi senior daerah pemilihan Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

Keputusan itu diambil setelah Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti adanya politik uang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menuturkan, pihaknya tidak menemukan dua alat bukti yang dibutuhkan yaitu saksi dan bukti pemberian materi atau menjanjikan materi lainnya dilakukan caleg Sri Artha Sihombing.

Menurutnya, bukti video yang digunakan tidak menunjukan adanya bukti pidana pemilu. Di dalam video tidak tampak adanya bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK).

“Itu hanya murni rekaman pembantu (pekerja) di rumah Bu Artha dan penelpon,” ulasnya.

Lanjut Yusuf, di dalam rekaman tidak ditemukan adanya transaksi menggunakan uang.”Rekaman video adalah petunjuk awal, yang kami butuhkan adalah fisiknya dan itu tidak ada,” ujarnya

“Saksi ibu Debora membantah uang yang dibicarakan adalah politik uang, menurutnya itu adalah gaji karena ia bekerja dengan Bu Artha, yang besarannya Rp1.150.000,” sambung Yusuf.

Baca juga: Potensi “Siraman” Gaet Suara Pemilih saat PSU

Yusuf lalu menjelaskan, saksi Debora telah lama bekerja sebagai pembatu secara ‘freelance’ bersama Sri Artha Sihombing.

“Beliau memang sudah lama bekerja dengan Bu Artha saat dibutuhkan,” ujar Yusuf.

Tidak terbuktinya kasus dugaan pidana pemilu politik uang ini membuat Sri Artha Sihombing tetap sah dan lanjut mengikuti kompetisi Pemilu 2024.

Sebelumnya anggota Bawaslu Tanjungpinang sempat berangkat ke Jakarta untuk meminta pendapat ahli untuk mendalami kasus dugaan politik uang ini. Sementara caleg bersangkutan juga sempat diperiksa selama lebih dua jam pada Senin 19 Februari 2024 lalu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version