BAZNAS akan Pungut Zakat ASN Pemkab Bintan Mulai Agustus 2023

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bintan, Insan Mahsuri . (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan memungut zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai Agustus 2023.

Zakat ASN yang diterapkan berlaku untuk ASN yang memiliki penghasilan sebesar Rp6,8 juta per bulannya.

“Insya Allah, pengumpulan zakat ASN perdana yang akan kita terapkan ke ASN Pemkab Bintan di bulan Agustus tahun 2023 ini,” kata Insan Mahsuri, Wakil Ketua I Baznas Bintan di Bintan, Senin (31/07).

Pemberlakuan zakat ASN itu, kata Insan Mahsuri, diatur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2022 tentang Optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah ASN di lingkungan Pemkab Bintan.

Setelah dilakukan verifikasi, ada sekitar 1.478 ASN Pemkab Bintan dari keseluruhan ASN sebanyak 3.256 orang yang akan dikenakan zakat ASN sebesar 2,5 persen dari penghasilan gaji, ditambah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.

“Sebenarnya, pendapatan zakat ASN Rp358.557.712 per bulan, setelah dilakukan verifikasi tinggal Rp252 juta per bulan,” terang dia.

Kemudian, saran Insan Mahsuri, ASN yang memiliki penghasilan dibawah Rp6,8 juta per bulan, didorong untuk membayar infak sedekah dengan ikhlas.

“Karena menunjukkan ketaatan kita kepada Allah SWT,” sebut dia.