Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

Bea Cukai Batam amankan kapal
Kapal yang diamankan Bea Cukai Batam (Foto: istimewa)

 

BATAMBea Cukai Batam berhasil mengamankan satu satu kapal cepat pembawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu.

Namun, petugas tidak mengamankan para pelakunya. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Kepala Seksi Lyanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 58 karton.

“Isinya sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter dengan estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,” kata Undani di Batam, Kamis (16/06).

BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.

“Minuma mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Handphone Ilegal Senilai Hampir Rp10 Miliar

Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan. Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” tutupnya. (*)