Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut 30 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Riau

Kapal pengangkut 30 juta batang rokok yang diamankan DJBC Khusus Kepri. (Foto: istimewa)

KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu unit kapal pembawa 30 juta batang rokok ilegal di perairan Provinsi Riau.

“Untuk rokok, dilakukan penangkapan pada tanggal 3 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, di perairan Riau,” kata Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri melalui pesan WhatsApp, Ahad (03/09).

Saat itu, petugas menemukan sebanyak 3.000 karton rokok tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Truk Molen Tabrakan dengan Supra di Karimun, Pengendara Motor Tewas di Tempat

“Di tengah satu buah kapal, 3.000 karton rokok, setara sekitar 30 juta batang,” sebut Arif.

Dari penegahan tersebut, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga mengamankan sebanyak tujuh awak kapal.

Kemudian, para petugas membawa kapal beserta awak dan barang bukti itu ke Kanwil DJBC Khusus Kepri, di Kabupaten Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Estimasi kerugian negara sekitar Rp 36 miliar,” tambah Arif.

Dari informasi yang diperoleh, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut berasal dari Singapura dan hendak dibawa ke Pulau Sumatera.