Belum Mencukupi Kuota, Bawaslu Tanjungpinang Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS

Muhammad Yusuf Mahidin, Ketua Bawaslu Tanjungpinang
Muhammad Yusuf Mahidin, Ketua Bawaslu Tanjungpinang (Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Setelah sebelumnya dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, selanjutnya diperpanjang hingga 7-8 Januari. Hal ini karena minimnya masyarakat yang mendaftar.

Baca Juga: KPU Batam Temukan 399 Lembar Surat Suara Rusak untuk Pemilihan DPR RI

“Karena belum mencukupi kuota, masa pendaftaran di perpanjang hingga 8 Januari,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin, Ahad, 7 Januari 2024.

Dikatakan Yusuf, pihaknya masih kekurangan 159 pendaftar. Dimana kuota yang dibutuhkan itu sebanyak 637 PTPS.

Kekurangan calon PTPS ini, untuk memenuhi kebutuhan kuota di tiga kecamatan. Yusuf merinci, Kecamatan Tanjungpinang Barat membutuhkan 13 pendaftar, Kecamatan Tanjungpinang Timur 140 pendaftar, Kecamatan Bukit Bestari 7 pendaftar.

Namun Yusuf menyampaikan, apabila perpanjangan belum juga memenuhi. Maka akan tetap dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Januari dan diperpanjang lagi setelahnya.

“Kami akan buka lagi pendaftaran lanjutan pada tanggal 24 Januari jika masih kurang” ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Batam Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pemilu 2024

Perpanjangan tersebut nantinya juga akan mengubah sedikit persyaratan, yaitu pendaftar boleh berumur minimal 17 tahun.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk berpartisipasi menjadi PTPS pada Pemilu 2024 sehingga dapat mengisi kekurangan yang ada.

“Kami mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi PTPS,” tutupnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News