IndexU-TV
Bisnis  

Belum Terima Surat Edaran, Pedagang di Akau Potong Lembu Dirazia Satpol PP

Tanjungpinang, Ulasan.co – Meskipun belum menerima Surat Edaran, para Pedagang di Akau Potong Lembu dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Senin (24/4). Dalam razia tersebut, Satpol PP Tanjungpinang meminta para pedagang di Akau Potong Lembu untuk segera menutup tempatnya karena sudah lewat dari pukul 22.00 WIB pada Senin (24/4) malam.

Menanggapi hal tersebut, Bujang, salah seorang pedagang mengatakan bahwa ia merasa terkejut dengan kedatangan Satpol PP dan meminta mereka untuk segera tutup.

“Terkejut lah kami. Tiba-tiba datang suruh tutup. Katanya sesuai surat edaran dari pemerintah,” jelasnya.

Lanjut Bujang, ia mengaku bahwa ia tidak pernah mendapat surat edaran dari Pemkot Tanjungpinang terkait penutupan tempat usahanya pada pukul 22.00.

“Tidak ada kami dikasih surat edaran. Tadi katanya sesuai surat edaran tapi kami hanya ditunjukkan sebentar. Tidak ada dikasih untuk kami,” jelasnya lagi.

Baca juga https://ulasan.co/arena-judi-masih-buka-pemkot-tanjungpinang-dinilai-tak-layak-merazia-kedai-kopi/

Bujang menambahkan, biasanya, sebelum adanya razia, pihak BUMD akan memberikan surat terlebih dahulu.

“Biasanya ada surat dulu. Entah 3 hari atau seminggu begitu soal aturan. Tapi ini tidak ada,” tambah pria tersebut.

Sementara itu, Mulkanur, salah seorang pengunjung merasa heran dengan hadirnya Satpol PP di Akau Potong Lembu. Terlebih lagi, ketika ia mengetahui bahwa para pedagang tersebut belum mendapatkan surat edaran dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Satpol PP menyuruh pedagang tutup jam 10 malam, akan tetapi mereka belum pernah mendapatkan edaran yang diterapkan oleh Satpol PP. Tadi juga Satpol tidak ada membagikan edaran. Mereka hanya bawa 1 rangkap edaran punya mereka. Emangnya mereka tidak punya biaya untuk meng-copy edaran itu untuk pedagang?” tanya pria yang kerap disapa Bang Mul itu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan ulasan.co, Satpol PP tersebut melakukan razia sekitar pukul 22.15 WIB dengan menggunakan satu unit mobil patwal yang terdiri dari 4 orang petugas. Dalam razia tersebut petugas Satpol PP memerintahkan para pedagang untuk segera tutup lantaran waktu telah menunjukkan pukul 22.00 WIB. (Din)

Exit mobile version