Benarkah Berenang Bisa Batalkan Puasa? Begini Hukumnya

Hai sahabat Ulasan. Berenang salah satu olahraga yang menyenangkan dan tentunya menyegarkan, serta baik bagi kesehatan tubuh.

Namun ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan, apakah aktivitas olahraga tersebut boleh dilakukan umat muslim? Pertanyaan boleh atau tidak berenang atau menyelam saat di bulan Ramadan paling sering muncul.

Tahukah Anda, ternyata berenang dan menyelam adalah aktivitas olahraga yang tidak termasuk dalam kegiatan membatalkan puasa.

Melansir dari laman resmi UMM dijelaskan olahraga seperti berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Pasalnya, berenang tidak termasuk dalam aktivitas yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hingga melakukan hubungan suami istri.

Nah, tapi berenang termasuk dalam aktivitas yang agak riskan jika dilakukan di bulan Ramadan atau sedang berpuasa.

Mengingat air kolam bisa tanpa sengaja terminum, apalagi jika Anda tergolong orang yang tidak terlalu mahir berenang.

Jadi, berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa?

Melansir NU Online, meskipun tidak membatalkan puasa secara harfiah tapi aktivitas ini cukup berisiko membatalkan puasa. Karena itu hukumnya adalah makruh.

Hukum makruh bagi hal-hal yang dilakukan saat berpuasa itu seperti berkumur atau menghirup air ke dalam mulut secara berlebihan.

Terkait hal ini juga dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Merujuk pada hal ini, pertanyaan soal apakah berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa, maka jawabannya adalah memiliki hukum makruh. Tapi bisa juga haram jika aktivitas itu sengaja dilakukan untuk diam-diam minum air kolam saat berenang di tengah-tengah waktu puasa.