Berkunjung ke Lagoi Bintan Wajib Tunjukkan Hasil Negatif COVID-19

35 Wisman Singapura "Travel Bubble" Tiba di Lagoi Bintan
Wisman Singapura saat tiba di Lagoi, Bintan, Kepri (Foto: Dispar Kepri)

Bintan – Wisatawan domestik maupun lokal yang akan berkunjung ke kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19.

Kebijakan itu mulai diterapkan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) selaku pengelola kawasan wisata Lagoi sejak Jumat (25/02) lalu.

Baca juga: 35 Wisman Singapura “Travel Bubble” Tiba di Lagoi Bintan

Group General Manager (GGM) PT BRC, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya menerapkan pemberlakuan hasil rapid tes Antigen maupun PCR negatif ke pengunjung atau wisatawan domestik maupun lokal mengikuti kebijakan dari pemerintah daerah.

Selain itu, hal ini juga salah satu upaya mencegah penularan penyebaran COVID-19 di kawasan Lagoi Bintan.

“Kalau tidak bawa (hasil rapid tes Antigen maupun PCR), kita ada melayani rapid tes Antigen maupun PCR di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi dengan harga Rp100 ribu,” tuturnya.

Baca juga: Dubes RI Optimistis Turis Singapura ke Lagoi Terus Bertambah

Hasil rapid tes Antigen negatif, lanjut dia, diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun lokal, yang hanya berkunjung hingga menikmati keindahan di kawasan Lagoi.

Lanjutnya, sedangkan hasil PCR diberlakukan untuk wisawatan domestik maupun lokal yang ingin menginap di hotel yang berada di kawasan Lagoi.

“Masa berlaku PCR 3×24 jam,” pungkasnya.