Hukum  

BNN Bongkar Harta Mafia Narkoba Kaya Raya di Batam

Rumah tersangka pencucian uang di Sukajadi Batam (Sumber: Batamnews)

Jakarta, Ulasan.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek dan menyita sejumlah barang bukti hasil kasus pencucian uang (TPPU) penyelundupan narkoba senilai Rp 28 miliar dan menangkap tiga orang.

Ketiga pelaku terkait kasus Adam, terpidana mati, yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Dari ketiganya sejumlah barang bukti disita dengan nilai puluhan miliar. Mereka ikut membantu menyelundupkan narkoba dan menyembunyikan uang hasil kejahatan milik Adam berupa uang, perhiasan, hingga aset dengan berbagai cara.

Petugas BNN diantaranya baru menyita uang tunai rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, show room mobil, delapan mobil berbagai merek, enam unit kapal, tanah kavling siap bangun, rekening bang dengan 9 buku.

Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, mengatakan, Adam merupakan narapidana LP Cilegon.

“Ketiga pelaku Munira (istri Adam), Rike dan Denny,” ujar jenderal yang pernah bertugas di Polda Kepri, Kamis (28/8/2019), sebagaimana dilansir oleh Batamnews.co.id.

Ia mengatakan, jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 miliar. “Keseluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di kantor BNNP Kepulauan Riau,” ujarnya.

Sebelumnya BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. Dan pengembangan lagi, kami mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri.

Sumber: Batamnews