BPOM Batam: Indomie Rasa Ayam Spesial Masih Aman Dikonsumsi

Kepala BP Batam
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya. (Foto: Ist)

BATAM – Produk mi instan merek Indomie rasa ayam spesial dari Indonesia, ditarik dari peredaran di dua negara, yakni Taiwan dan Malaysia.

Penarikan ini karena produk mi instan tersebut mengandung bahan berbahaya etilin oksida (EtO) dalam paket bumbunya.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Lintang Purbajaya mengatakan, terkait adanya pelarangan edar maupun penarikan varian indomie tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari BPOM pusat.

Lintang mengatakan, mi instan tersebut di Indonesia masih dinyatakan aman dikonsumsi.

“Ini hanya perbedaan cara metode pengujian. Pengaturan EtO di Taiwan adalah tidak boleh terdeteksi adanya EtO dalam pangan,” kata Lintang, Jumat (28/04).

Lintang nengatakan, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

“Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol [2-CE], yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” kata dia.

Sementara itu, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan [0,34 ppm] masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” kata dia.

Baca juga: Surga Mi Batam Buka 24 Jam, 200 Varian Mi Instan Bisa Dinikmati

Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

“Masyarakat tak perlu takut apalagi panik untuk mengkonsumsi mie instan. Sebab, mie instan tersebut telah melalui uji laboratorium BPOM hingga diedarkan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News