BPOM Batam Temukan 103 Sarana Distribusi Obat Ilegal Sepanjang 2023

BPOM Batam
Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Balai POM Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan sebanyak 103 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian tidak memenuhi ketentuan dalam hal perizinan dan pengadaan serta penyaluran.

Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari mengungkapkan, jumlah tersebut sekitar 31,12 persen dari total pengawasan yang dilakukan terhadap 330 sarana distribusi sepanjang tahun 2023.

“Sarana distribusi tersebut meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan toko obat. Sementara itu, 227 sarana distribusi atau 68,8 persen memenuhi ketentuan,” ujar Musthofa saat konferensi pers capaian akhir tahun di Kantor BPOM Batam, Rabu 27 Desember 2023.

Dalam perinciannya, jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan rutin untuk distribusi obat dan makanan sebanyak 6.560 item atau 12.018 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp381 juta.

“Secara garis besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ada kesediaan farmasi termasuk kosmetik, obat, bahan alam, dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun masa kedaluwarsa terhadap produk,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi dan BPOM Gerebek Ruko Berisi Produk Impor Cina di Batam

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2023 penyidik Balai POM Batam telah menangani sebanyak enam perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti dengan pro justitia.

“Berdasarkan penetapan dari PN Batam, barang bukti yang disita sebanyak 1.445 item dengan jumlah barang  147.955 pcs, berupa kosmetik sebanyak 494 item atau sejumlah 81.801 pcs,” katanya.

“Kemudian, untuk obat tradisional sebanyak 36 item dengan jumlah barang sebanyak 8.646 pcs, obat sebanyak 6 item sejumlah 385 pcs dan untuk suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs,” jelas Musthofa. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News