BPOM Terus Pantau Peredaran 4 Jenis Obat Batuk Asal India di Kepri

BPOM Terus Pantau Peredaran 4 Jenis Obat Batuk Asal India di Kepri
Kantor BPOM Kepri di Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan dan penelusuran peredaran dari empat obat batuk asal India yang menewaskan 69 anak di Afrika.

Keempat obat batuk itu ialah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya adalah hasil produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM di Batam, Irdiansyah mengatakan, obat batuk tersebut terbukti terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia yang cukup berbahaya jika terkonsumsi khususnya bagi anak-anak. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkala di market dan memastikan obat tersebut tak ditemukan di Kepri.

“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM dan belum di temukan di Kepri,” ujarnya, Senin (17/10).

Hingga kini, pihaknya masih memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi yang teridentifikasi di Gambia, Afrika tersebut.

“Diimbau agar masyarakat tidak perlu risau menanggapi informasi yang ada, jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Batam Melda menyebut, saat ini merupakan upaya monitor ke sejumlah pukesmas yang ada di Batam. Tujuannya, untuk memantau dan mastikan obat tersebut tak beredar di masyarakat..”Kita masih lakukan pengawasan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: BPOM Respon Penarikan Mie Sedaap di Singapura, Siap Uji Sampling

Sebelumnya, BPOM RI telah mengeluarkan rilis resmi perihal obat batuk tersebut. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

BPOM RI terus memantau perkembangan informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. (*)