Bupati Karimun Terbitkan Aturan Jam Kerja dan Pakaian Pegawai saat Bulan Ramadan

Pewagai Pemkab Karimun
Para pegawai honorer di halaman Kantor Bupati Karimun. (Foto: Dok Diskominfo Karimun)

KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan aturan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada bulan suci Ramadan.

Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang penetapan jam kerja dan pakaian pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Karimun.

“Surat edaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 7 Maret kemarin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karimun, Muhammad Reza, Jumat 8 Maret 2024.

Dalam aturan itu, jam masuk serta keluar kantor dibedakan untuk OPD atau unit yang melaksanakan lima dan enam hari kerja.

Kendati demikian, total jam kerja selama sepekan tetap sama, yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi.

Untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
– Senin-Kamis jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
– Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB
– Senin-Rabu memakai pakaian PDH
– Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim

Kemudian untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
– Senin-Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
– Senin-Rabu memakai pakaian PDH
– Kamis-Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari saat Ramadan

Sementara kelompok pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari, secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerjanya masing-masing. Kelompok pegawai ini diantaranya petugas rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, serta unit teknis lainnya.

Jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar Ramadan. Dimana biasanya para pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB-16.00 WIB. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News