KPU Karimun Buka Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024, Berikut Syaratnya…

Kantor KPU Karimun
Kantor KPU Karimun , Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) buka pendaftaran rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

KPU Karimun membutuhkan 70 anggota PPK dan 126 anggota PPS. Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan, waktu pendaftaran untuk PPK dibuka 23- 29 April 2024.

Sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS dibuka tanggal 2-8 Mei 2024 mendatang.

“Total kebutuhannya 196 orang. Untuk PPK, masing-masing Kecamatan membutuhkan 5 orang,” kata Mardanus, Kamis 25 April 2024.

Bagi peminat, kata Mardanus, dapat melamar secara online di website SIAKBA, sesuai dengan tanggal pembukaan pendaftaran masing-masing kategori.

Untuk tahapan seleksi PPK berlangsung dari 23 April-15 Mei 2024. Kemudian anggota PPK terpilih dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Sementara untuk tahapan seleksi PPS, akan berlangsung sejak tanggal 2-25 Mei 2024. Kemudian acara pelantikan pada tanggal 26 Mei 2024.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS Pilkada 2024, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.