Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Salah Satu Tuntutannya Stop Agresi Rusia ke Ukraina

Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Salah Satu Tuntutannya Stop Agresi Rusia ke Ukraina
Unjuk rasa buruh di Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Kepulauan Riau kembali berunjuk rasa pada Jumat (11/3). Salah satu tuntutannya, buruh menyuarakan untuk stop agresi perang Rusia ke Ukraina.

Para buruh melakukan orasi di tiga tempat berbeda, yakni Gedung Graha Kepri, Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Batam.

“Hari ini kami melakukan (unjuk rasa) di tiga tempat. Tujuan kami sama agar penyampaian aspirasi ini bisa tersampaikan secara maksimal,” kata Konsulat Cabang FSPMI Batam Hedra Yadi.

Adapun tuntutan para buruh yakni tentang Omnibus Law, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencarian jaminan hari tua (JHT).

“Memang ada tanggapan dari Menaker (Menteri Tenaga Kerja), tapi belum ada keputusan yang final terkait keputusan itu,” katanya.

Para buruh juga sempat berorasi terkait invasi Rusia ke Ukraina yang mereka nilai merugikan masyarakat sipil.

Selain itu, para buruh juga menyoroti masalah sembako yang harganya mulai meningkat jelang bulan suci ramadan.

“Kami tidak minta naik gaji, UMK tinggi, asal pemerintah bisa mengendalikan harga bahan pokok. Ketika UMK mau naik, bahan pokok sudah naik duluan,” katanya.

Menurut Hendra, seharusnya ini menjadi tugas pemerintah dalam mengontrol harga kebutuhan pokok.

“Takapalah UMK naik sedikit walau tak seberapa, tapi iya bahan pokok normal jugalah harganya,” kata dia.

Para buruh juga menyuarakan terkait putusan kasasi Gubernur Kepuauan Riau, Ansar Ahmad terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 yang ditolak Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

“Putusan MA itu harusnya dilaksanakan oleh pemerintah Kepri. Gubernur juga berjanji akan melaksananakan apa keputusan itu. MA sudah menolak dan Guberbur belum melaksanakan,” kata dia.

Baca juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota

Menurut Hendra, sampai hari ini, takada tanggapan apapun dari Gubernur Kepri terkait hasil putusan MA.

“Yang jadi masalah nanti akumulasi hak dari buruh, hutang pengusaha akan berlibat ganda, artinya akan ada kekurangan bayar,” tutupnya. (*)