Cabuli Adik Tiri Hingga Hamil di Batam, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi

Cabuli Adik Tiri Hingga Hamil di Batam, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi
Pelaku saat ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Ist)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek), Lubuk Baja, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial FB, pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korban sendiri merupakan adik tiri pelaku.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kejadian berawal, Rabu, 19 April 2023, saat itu orang ibu korban mendapat kabar dari ME, kalau anaknya dalam kondisi hamil tujuh bulan.

“Setelah ibunya dapat kabar, dia tanyalah anaknya siapa yang hamili. Korban ini jawab, abang tirinya sendiri,” kata Yudi, Ahad (02/07).

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban memberanikan diri untuk memberitahu suaminya terkait kejadian tersebut. Mendengar laporan istrinya, mereka sepakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi keberadaan pelaku di Jakarta,” kata dia.

Tim pun bergerak dari Batam menuju ke Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

“Anggota kami lalu berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi,” kata dia.

Kemudian, Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi. Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Senin malamnya pelaku kita terbangkan ke Batam dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 di Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca juga: Polsek Sagulung Batam Bekuk Pelaku Curanmor, Beraksi di Malam Takbiran

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News