Cabuli Pacar di Bawah Umur, Remaja Ini Sempat Kepergok Sebelum Diamankan Polisi

Ilustrasi - Penangkapan. (Antara)

TANJUNGPINANG – Seorang remaja di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial RE (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diketahui menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur berinisial L (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, hal itu terungkap saat orang tua korban membersihkan kamar korban.
Saat itu, orang tua korban menemukan alat kontrasepsi berupa kondom di kamar korban.

“Pelapor membersihkan kamar korban, pelapor menemukan kondom di bawah tempat tidur korban, setelah ditanya langsung ternyata korban telah disetubuhi oleh tersangka,” ungkap AKP Awal, Sabtu (14/05).

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur di Natuna

Pelaku juga sempat berjanji akan akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Sebelum itu, orang tua korban juga sempat memergoki anaknya dan pelaku berada di dalam kamar. Saat itu, orang tua korban meminta agar pelaku keluar dari kamar tersebut.

Atas perbuatan itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pria di Batam Tega Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik

Pada Kamis (12/05) kemarin, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku di jalan Ahmad Yani. Pelaku pun mengakui perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan terhadap korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.