Cabuli Saudara Ipar, Kakak Beradik Dibekuk Polsek Nongsa Batam

Polsek Nongsa
Pelaku pencabulan saat diamankan di Malolsek Nongsa. (Foto: Istimewa)

Batam – Dua pelaku yang merupakan kakak beradik diamankan Unit Reskrim Polrek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau karena mencabuli anak dibawah umur.

Kedua pelaku masing-masing M (24) dan B (18), tega mencabuli korban yang tidak lain merupakan saudara iparnya yang masih berumur 13 tahun.

Aksi pencabulan dilakukan kedua laki-laki remaja itu, dilakukan sejak bulan Mei tahun 2021 silam.

Saat itu, korban dibawa oleh kakak dan pelaku M ke rumahnya untuk menginap.

“Korban dan pelaku tinggal diwilayah kos-kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban, untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja,” kata Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Nongsa, Jumat (25/2).

Kejadian terungkapnya pada hari Minggu (13/02), sekira pukul 15.00 WIB.

Kompol Yudi Arvian menceritakan, saat itu ibu korban sedang memarahi korban.

Namun ketika dimarahi oleh ibunya, dan korban memanggil tantenya untuk meminta pembelaan.

Kemudian tante korban datang ke rumah, untuk meredakan kemarahan dari sang ibu korban.

Korban dibawa ke kamar untuk di nasehati oleh tantenya.

“Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan, ‘Tante aku sudah diperkosa sama M dan B. Sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante,’” kata Yudi.

Mendengar perkataan keponakannya tersebut, tantenya langsung memberitahukan kepada ibu korban mengenai kejadian yang dialami korban.

Kemudian pada Minggu (13/02), sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama ibunya datang membawa pelaku M ke Polsek Nongsa.

“Ibu korban mengatakan, bahwa pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban. Lalu korban mengatakan bahwa pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban,” kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian untuk mengamankan pelaku B.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku B berada di rumahnya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya dan membawanya ke Polsek Nongsa,” kata mantan Kapolsek Sekupang ini.

Saat sampai di Polsek Nongsa, M mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban.

“Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan,” katanya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.