Caleg Golkar Bintan Laporkan Kasus Kartu Nama Dirinya di Dalam Sembako Baznas ke Polisi

AKP Pandapotan
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau menerima laporan calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Elyza Riani pada Senin 18 Desember 2023.

Laporan polisi itu disampaikan setelah beberapa hari Bawaslu Bintan meningkatkan status dalam penanganan kasus itu menjadi temuan.

Laporan yang disampaikan Elyza di Polres Bintan terkait penyebaran informasi tentang dugaan kartu nama yang bersangkutan sebagai caleg di dalam paket sembako BAZNAS Bintan, yang akhir-akhir ini mendapat sorotan publik.

Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari caleg itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Benar (laporan masuk). Laporan dugaan pencemaran nama baik,” kata AKP Marganda.

Ia menegaskan laporan itu segera ditindaklanjuti.

“Kami masih pelajari dulu laporan tersebut. Saya masih ada kegiatan di Batam. Nanti (hasilnya) kami sampaikan,” ucapnya.

Baca juga: bawasBawaslu Bintan Periksa Pihak BAZNAS Terkait Kartu Nama Caleg Partai Golkar

Hingga berita ini disiarkan, Elyza Riani belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi baik melalui sambungan ponsel maupun pesan singkat ponsel.

Namun baru-baru ini, Elyza menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang meletakan kartu nama bergambar dirinya sebagai caleg di dalam paket sembako BAZNAS.

“Saat kejadian saya di rumah. Saya tidak mengetahui itu ulah siapa,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News