Camat Bintan Timur Ngaku Belum Pernah Terbitkan Surat Tanah di Wilayah Hutan Lindung

Warga Pertanyakan Pengurusan Seporadik Dihentikan di Kantor Camat Bintan Timur
Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Muhammad Sofyan, . (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan mengaku selama memimpin tidak pernah menerbitkan surat tanah di kawasan hutan lindung di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

“Perlu kami sampaikan di zaman kami belum pernah menerbitkan surat tanah di wilayah tersebut,” kata Muhammad Sofyan saat ditemui di Kantor Kecamatan Bintan Timur, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kijang Kota, Rabu (17/11).

Ia menanggapi kegiatan Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPH Kepri) sudah pasang plang di kawasan hutan lindung berada di Jalan Gunung Lengkuas II, Gang Melati II, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (16/11).

Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk bercocok tanam saja. Tapi, sudah terdapat bangunan rumah warga. Informasi yang diterima, sebagian warga sudah mengantongi surat sertifikat tanah di kawasan tersebut.

Baca Juga: Duh! Vila Anggota DPRD Bintan Dipasang Plang oleh Polisi Kehutanan

Untuk penerbitan surat tanah, kata Camat Bintan Timur, otomatis ada keterlibatan pihak kelurahan hingga pihak kecamatan.

“Pihak kecamatan akan menyurati ke dinas terkait saat menerima pengajuan kepengurusan surat tanah dari warganya,” ujarnya.

Sampai saat ini, diakuinya lagi, pihaknya tidak memiliki dokumen terbaru terkait tata ruang di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Untuk memiliki dokumen tata ruang terbaru, pihaknya akan segera menyurati ke dinas terkait agar mengantongi dokumen tata ruang terbaru di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Masyarakat yang sudah berdiam di wilayah tersebut, kita akan pelajari surat dasar tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat tersebut,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *