Catat! Anak Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen saat Perjalanan Antaraprovinsi

Catat! Anak Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen saat Perjalanan Antaraprovinsi
KM Sabuk Nusantara hendak merapat di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Albet)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak usia 7-17 tahun wajib melaksanakan tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarprovinsi atau hendak mudik meski telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Aturan itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 serta SE Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menjelaskan syarat perjalanan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 tersebut.

Namun, lanjutnya, dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.

Baca juga: Pemprov Kepri Bingung Soal Aturan Mudik Anak Usia 7-17 Tahun

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

“Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun,” ujarnya, Ahad (17/4).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

“Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah,” katanya.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Diminta Gunakan Angkutan Resmi saat Mudik Lebaran

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.

“Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua,” katanya.

Koordinator Relawan COVID-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan COVID-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum.

SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.

Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri.