Colong Dompet WNA Filipina, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Colong Dompet WNA, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Kedua pelaku pencurian dompet WNA Filipina FN dan AN yang diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (3/12).

Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa amankan dua pelaku pencurian dompet Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina di Palm Spring Golf, Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, bahwa kasus pencurian terhadap WNA Filipina itu terjadi saat korban tengah bermain Golf di Palm Spring Golf.

“Jadi korban sedang bermain Golf, dan meninggalkan dompet di atas mobil buggy,” ujarnya dalam konfrensi Pers di Polsek Nongsa, Jumat (3/12).

Kata Yudi, kedua pelaku mengawasi korban yang tengah asyik bermain golf.

Kemudian, lanjut Yudi, ketika korban lengah pelaku langsung masuk menuju mobil bugi yang terparkir dan mengambil dompet milik korban.

“Setelah mengambil dompet kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan pengumpulan bukti lainnya.

Unit Reskrim Polsek Nongsa Pada Jumat (26/11) mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing.

Para pelaku di ketahui berinisial FN(18) dan AN(26)

Yudi menjelaskan, peran FN bertugas mengambil dompet yang terletak di mobil Buggy.

Sedangkan, pelaku AN bertugas menunggu di depan jalan raya dekat palm spring golf.

“Dari hasil keterangan para pelaku diketahui. Salah satu pelaku yakni AN sering melihat orang bermain golf sehingga paham situasi,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, uang milik korban yang di dalam dompetnya diambil pelaku sebanyak Rp5.500.000.

“Dari keterangan pelaku kedua pelaku uang hasil pencurian itu di bagi dua, ada yang di gunakan untuk membayar kontrakan, bayar air setra membeli handphone,” ujarnya.

Pelaku sendiri diamankan di rumahnya masing-masing, AN diamankan di rumahnya di Sambau, Nongsa.

Pelaku FN diamankan di rumahnya di komplek BP Batam, Kabil pada hari yang sama.

“Pelaku AN merupakan residivis kasus curanmor, dan ia pernah menjalani hukuaman serupa,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *