Cuek Berujung Hak Angket

Wali kota Tanjungpinang Tidak Hadir, DPRD Ajukan Hak Angket
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tentang Hak Interpelasi. (Foto: Ardiansyah)

Sementara itu, mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat tertuang dalam Pasal 78 PP 12 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.

Pengusulan hak menyatakan pendapat itu wajib disertai dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Tambahnya, dalam Pasal 79 PP 12/2019 menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.

“Dan keputusan bisa diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Apabila usul pernyataan pendapat disetujui, lalu DPRD menetapkan sebagai keputusan DPRD yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan,” tandasnya.

Sarankan Rahma Transparan

Robby Patria selaku akademisi sekaligus pengamat politik Tanjungpinang turut menyorot polemik hak angket untuk Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Ia menyarankan agar Rahma transparan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan asas transparansi.

Polemik hak angket DPRD Tanjungpinang jadi perbincangan publik dalam sepekan terakhir. Polemik ini bahkan dimuat media lokal dan nasional baru-baru ini.

Robby Patria mengatakan, hak angket dan hak interpelasi adalah hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD Tanjungpinang sebagai lembaga pengawas.

Dengan demikian, DPRD Tanjungpinang bisa memaksa Wali Kota Rahma untuk hadir memberikan penjelasan kepada tim panitia hak angket terkait persoalan Perwako Tanjungpinang dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi dasar hak angket tersebut.

“Kalau tidak menggunakan hak angket, maka DPRD Tanjungpinang tidak mendapat jawaban yang maksimal. Karena hak interpelasi sudah digulirkan, hingga menjadi status hak angket,” kata Robby di Tanjungpinang, Kamis (04/11).

Ia menyampaikan, selama 60 hari ke depan, tim panitia hak angket melakukan pemeriksaan (penyelidikan) kepada Wali Kota Tanjungpinang. Mereka akan memanggil saksi dan pihak-pihak terkait persoalan tersebut.

“Apakah sudah sesuai perundang-undangan, atau belum. Ini harus dijawab baik-baik oleh Wali Kota Tanjungpinang,” tegas dia.

Kalau tidak dijawab dengan baik-baik, lanjut dia, maka akan bisa sampai ke tahap pernyataan pendapat. Nanti, DPRD akan ada pilihan di dalam tahapan pernyataan pendapat, yaitu DPRD menyetujui hak angket atau tidak.

“Kalau (DPRD) tidak menyetujui, maka kasusnya close (tutup),” ucap dia.

Disarankan Robby, Wali Kota Tanjungpinang Rahma harus melakukan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan asas transparansi. Karena ini persoalan Wali Kota Tanjungpinang dianggap tidak transparan terhadap beberapa kebijakan. Mulai dari dana repocusing APBD 2021, hingga persoalan ini. Sehingga persoalan ini berujung sampai hak angket.

“Kalau Wali Kota Tanjungpinang transparan ke DPRD terkait penggunaan anggaran, saya kira tidak sampai demikian. Dan, ini pertama di Kepri, DPRD menggunakan hak angket,” pungkas Robby.

JPKP Dukung

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai langkah memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma merupakan hal yang tepat. Meskipun dalam memakzulkan seorang wali kota membutuhkan proses yang cukup panjang. Bahkan menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang lebih baik mengundurkan diri sebelum benar-benar dimakzulkan.

“Sebaiknya memang seperti itu, jika suatu pemimpin tidak bisa memimpin suatu daerah yang dipimpin lebih baik segera mundur dari jabatan yang di amanahkan rakyat. Sebelum dimazulkan dengan paksa,” ujar Adi sapaan akrbanya di Tanjungpinang, Sabtu (30/10).

Ia menyayangkan ketidakhadiran wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang terkait hak interpelasi DPRD terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019.

Padahal, dalam rapat itu, hanya undangan untuk memberikan jawaban terhadap hak interpelasi. Hak itu pun dinilai penting dan sebaiknya dihadiri.

Adi juga menilai Ketidakhadiran Rahma itu sebagai wujud sikap buruknya yang tidak menghargai wakil rakyat Tanjungpinang.

“Berarti sama saja Rahma tidak menghargai rakyat yang ada di Tanjungpinang. Bukankah ini undangan yang sangat penting,” tegasnya.

Mahasiswa Minta Kisruh TPP ASN Diselesaikan

Himpunan Mahasiswa Kota Tanjungpinang (HMKT) berharap kisruh soal Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Kota Tanjungpinang cepat selesai.

Ketua HMKT, Kamaryadi mengatakan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun baik Wali Kota Tanjungpinang, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. Menurutnya, permasalahan itu harus segera diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun atas polemik yang terjadi antara legislatif dan eksekutif (Wali Kota Tanjungpinang), kita juga sangat menyayangkan hal ini terjadi,” ujarnya Rabu (03/11).

Mahasiswa yang kerap disapa Kamsar itu menjelaskan, pihaknya merasa khawatir dengan adanya polemik tersebut. Ia menilai, permasalahan itu dapat menganggu jalannya pemerintahan baik dari eksekutif maupun legislatif.

Bahkan, permasalahan itu berpotensi untuk mengganggu roda pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Terlepas dari apa yang terjadi saat ini, kita tunggu saja kelanjutan dan mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, ia selaku mahasiswa tentunya menanti titik terang dari permasalahan yang terjadi. Ia berharap apapun hasilnya nanti, pemerintah dapat fokus terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia pun menegaskan, seharusnya seluruh elemen dapat bersatu padu untuk memulihkan ekonomi dan juga pembangunan Kota Tanjungpinang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *