Curi Kabel untuk Beli Sabu, Dua Pria Diamankan Polsek Sekupang

Polsek Sekupang
Pelaku pencurian kabel Boy dan Ferry saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang karena mencuri kabel. (Foto:Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Dua pria warga Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau, masing -masing Boy (31) dan Ferry (28) ditangkap jajaran Polsek Sekupang karena mencuri Kabel.

Keduanya nekat mencuri kabel di Hotel Harris di kawasan Marina, Sekupang, Batam, dan ditangkap jajaran Polsek Sekupang, Selasa (01/03) lalu.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui, jika hasil mencurinya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita dapat laporan dari pihak keamanan hotel. Kalau kedua pria ini ada gerak gerik mencurigakan,” kata Wakapolsek Sekupang, AKP Eddy, Sabtu (5/3).

Eddy juga menjelaskan, saat timnya datang diketahui kedua pelaku saat itu sedang berada di atas plafon hotel.

“Mereka tak berani turun. Tapi setelah negosiasi akhirnya mereka menyerahkan diri,” kata AKP Eddy.

Baca juga: Usai Minum Tuak, Dion Diamankan Polisi Karena Memukul Temannya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa potongan kabel dan gunting yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

“Kalau ditaksir kurugiannya kurang lebih Rp20 juta,” kata dia.

Eddy menambahkan, kedua pelaku sempat mengaku nekat mencuri karena dorongan faktor ekonomi.

Namun, setelah dilakukan pendalaman keduanya justru mengatakan hal yang berbeda.

Boy, saat diintrogasi AKP Eddy di depan awak media, mengaku satu minggu yang lalu memakai barang haram tersebut.

“Buat beli itu (sabu) pak. Sisahnya beli cip gim scatter. Baru satu minggu yang lalu terakhir pakai pak,” katanya lirih.

Kini kedua pria itu pun harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.