Curi Sepeda Motor, Tiga Remaja Bawah Umur Dibekuk Polisi

Tiga remaja di bawah umur saat diamankan Polsek Sei Beduk, Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Tiga remaja laki-laki di bawah umur masing-masing inisial M (16), AW (15) dan AJF (14) dibekuk polisi, saat akan menjual motor hasil curiannya di di Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam Kepulauan Riau, Sabtu (22/5) pukul 01.00 WIB.

“Kita dapat laporan soal kehilangan sepeda motor pada tanggal 19 Mei dan 22 Mei. Lalu kita mendapatkan informasi, bahwa ada yang mau menjual motor di Simpang DAM dengan harga yang tidak wajar,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Sabtu (28/5).

Pihaknya kemudian mencurigai, seorang anak laki-laki mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Anak tersebut lalu diberhentikan, dan ditanyai kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

“Anak tersebut tidak dapat menunjukkannya, kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan. Sesampainya di kantor Polsek Sei Beduk dan diinterogasi. Barulah dia mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor tersebut dengan bersama teman-temannya,” kata Betty.

Betty menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi, Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembobol Brankas Supermarket IndoRia di Batam

Saat itu, teman korban berinisial MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular, Jalan Laksamana Bintan 2, Kecamatan Batam Kota, Batam.

“Lalu MA masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di atas meja. Korban sempat tanya ke MA sudah dikunci setang belum motornya, lalu MA ini bilang sudah. Istrihatlah mereka. Pagi harinya, Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, korban lihat motornya sudah hilang,” kata dia.

Betty menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak setang sepeda motor milik korban dengan menendang setangnya.

Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi, para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet Alumindo di Bengkong Harapan 1.

“Setelah sampai di warnet itu, barulah tiga orang ini menghidupkan sepeda motor itu,” katanya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca juga: Cucu Tega Bunuh Neneknya di Dairi, Ini Motifnya