Baru Bebas dari Penjara, Pria di Batam Kembali Ditangkap Polisi

Baru Bebas dari Penjara, Pria di Batam Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor di Batam berinisial P (24) dibekuk polisi. Foto: Istimewa

Batam – Baru menjalani bebas bersyarat (Asimilasi) pada September 2021 lalu, sorang pria berinisial P (24) kembali berulah. Ia kembali dibekuk aparat kepolisian lantaran diketahui melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, P merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor itu ditangkap karena mencuri sepeda motor di kawasan Ruko Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, pada Kamis (28/10) lalu.

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Biasanya Beraksi Dini Hari Dibekuk Polisi di Sagulung Batam

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di angkringan yang ada di kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, pada Minggu (10/10) lalu.

Menurut Darma, pihaknya mendapat informasi adanya motor yang cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban sedang berada di Simpang Dam, Kelurahan Sei Beduk, Kota Batam.

“Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut,” kata Dharma, Selasa (14/12).

Darma mengungkapkan, pelaku melakukan aksi ketika para korban lengah. Pelaku juga diketahui menggunakan kunci T melaksanakan aksinya.

Baca juga: Beraksi di Bintan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Batam

“Dari hasil pengembangan, pada hari Senin (13/12) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak pidana di Bengkong,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan residivis curanmor dan diamankan Polsek Batam Kota pada September 2020 dan divonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Pelaku bebas bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *